Kamis, 25 Desember 2008

Kriminalitas di Internet


Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial enimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:

a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.

b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.

c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.

d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.

e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.

f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.

g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).

Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.

Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).

Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:

1. Pencurian Nomor Kredit.

Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.

Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)

Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbnkan dan merusak data base bank

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:

a. Pencurian nomor kartu kredit.

b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.

c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.

d. Kejahatan nama domain.

e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.

Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.

Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.

10 Tips menemukan dan memelihara hubungan asmara

1. Jangan jatuh cinta dengan seseorang yang sangat berpotensi. Terlalu banyak pria dan wanita yang memilih teman atau tinggal dalam hubungan dengan harapan bahwa orang lain akan berubah.

Jujurlah dan jadilah diri sendiri dan bertanya: "Dapatkah saya mencintai orang ini dengan cara yang sebenarnya dimana mereka sekarang tanpa harapan untuk berubah?" jika tidak, carilah yang lain.


2. Jangan memusingkan nafsu birahi. Dalam perasaan yang terburu-buru, orang melakukan hubungan seksual akan menciptakan suatu keintiman yang salah, yang akan menuju kekecewaan.

Sisihkan waktu untuk menciptakan hubungan emosional yang asli dan membiarkan hubungan seksual yang penuh gairah tumbuh.

3. Jangan mengabaikan keputusasaan untuk memiliki suatu hubungan. Misalnya, jika dia membuat suatu pernyataan seperti "Saya tidak melaksanakan komitmen dengan benar," Percayailah dia.

Tanya pada diri sendiri, "Apakah orang ini bersedia secara emosional dan situsioanal?" (Orang cenderung untuk menghabiskan waktu untuk hobinya kemudian baru pasangannya).

4. Jangan mengasumsikan teman Anda secara "fisik" mengetahui apa yang Anda inginkan dan butuhkan.

Bertanggung jawab untuk mengungkapkan perasaan Anda dan saling membutuhkan satu sama lain. Ini akan menghindari konflik dan hubungan emosional yang dalam diantara Anda.

5. Terima pasangan Anda apa adanya. Ketika pasangan memasuki tahap bulan madu, mereka sering merasa puas satu sama lain.

Teruskan untuk melakukan hal romantis satu sama lain dalam setiap hubungan, tidak hanya di tahap awal. Misalnya, buatlah "date night " sekali seminggu.

6. Bersikaplah empatik terhadap pasangan Anda. Sisihkan beberapa saat rencana Anda dan perhatikan pasangan Anda untuk memahami pemikirannya. Memahami dan mensyahkan perasaan pasangan Anda tidak berarti Anda harus setuju dengan mereka. Jika tidak hal ini berarti Anda harus menyerahkan pada kebutuhan Anda sendiri. Sering kali, perasaan memahami akan berarti lebih untuk pasangan Anda dibanding menjadi benar atau memenangkan pertarungan.

7. Fokuskan pada apa yang Anda sukai dari pasangan Anda dan apa yang telah mereka lakukan dengan benar- alih-alih tentang kesalahan mereka.

8. Kekasih Anda kembali. Orang yang mencintai Anda kembali. Anda tidak akan terlibat dengan seseorang yang akan mencintai Anda.

9. Anda tidak merasa Anda berjalan diatas kulit telur. Jika Anda memiliki perasaan yang kuat dalam perut Anda, itu bukan cinta, melainkan Anda mencoba untuk mendapatkan persetujuan.

10. Hubungan yang sehat akan meningkatkan penghargaan diri.

Untuk mendapatkan hubungan yang harmonis, setiap pasangan perlu untuk mengekspos diri mereka sendiri. Hubungan yang sehat terjadi ketika kedua pasangan merasakan aman untuk menyatakan diri mereka sebenarnya terhadap masing-masing.

Selasa, 23 Desember 2008

KEMATIAN YANG INDAH

Khalid bin Walid, panglima perang Islam semasa Rasulullah SAW, bercita-cita mati syahid di medan perang. Allah ternyata berkehendak lain. Pahlawan legendaris yang digelari Saifullah (pedang Allah) itu justru meninggal dalam kesendirian di kamarnya. Bagi kaum Muslimin, mati syahid dalam pertempuran melawan musuh-musuh Islam, memang, terasa gagah. Heroik dan dramatis. Mati syahid, mati saat berjihad membela kebenaran di jalan Allah dan demi memperoleh ridha Allah, bukan hanya kematian yang indah, tapi juga mulia; memenuhi janji Allah untuk hidup abadi di sisi-Nya.Allah berfirman, ''Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka.'' (Ali 'Imran ayat 169-170). Itulah salah satu sebab mengapa banyak orang terpanggil untuk berjihad di jalan Allah dan bercita-cita mati syahid. Persoalannya, jihad itu bukan hanya berperang melawan musuh-musuh Islam seperti di zaman Khalid bin Walid dulu. Istilah jihad, tulis Dr M Quraish Shihab dalam Wawasan Alquran, sering disalahpahami atau dipersempit artinya.Alquran mengisyaratkan jihad sebagai perjuangan melawan kebatilan. Sepanjang hayat manusia, bahkan sampai kiamat kelak, dituntut untuk berjuang melawan segala bentuk kebatilan. ''Al-jihad madhin ila yaum al-qiyamah.'' (jihad, perjuangan, terus berlanjut sampai hari kiamat). Jihad itu banyak bentuk dan macamnya. Begitu pula kebatilan. Jihad di jalan-Nya juga bukan hanya perang secara fisik melawan kebatilan yang berada di luar, tapi juga di dalam diri kita sendiri. Dalam surat At-Taubah ayat 24, Allah berfirman, 'Katakanlah, 'Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya'.'' Ayat tersebut menunjukkan keutamaan berjihad di jalan Allah, seperti keutamaan mencintai Allah dan Rasul-Nya. Tak ada kata pedang, senjata, atau bau darah di dalamnya. Setiap Muslim, apa pun profesi dan pekerjaannya, yang menegakkan kebenaran demi Allah, punya kesempatan yang sama untuk berjihad.Para pemberani yang kukuh dan teguh melawan kebatilan, kezaliman, dan kebiadaban seperti Munir (almarhum), misalnya, insya Allah, termasuk orang-orang yang lulus menempuh ujian, dengan segala kemampuan, kesabaran, dan ketabahannya. Jihad adalah cara yang ditetapkan Allah untuk menguji manusia. Orang yang tahan uji seperti itu, kalaupun gugur di jalan Allah, ia menempuh kematian yang indah. Seperti kata Allah, ia tidak mati, bahkan hidup di sisi Allah dengan mendapat rezeki-Nya. Wallahu a'lam.